Tiga Bulan Recovery Tak Jelas, Pemegang Saham Bank Jambi Harus Lebih Tegas

swaramakalamnews.id/, Jambi – Memasuki bulan ketiga pascagangguan siber yang melumpuhkan layanan digital Bank Jambi, publik mulai mempertanyakan satu hal yang lebih besar dari sekadar gangguan ATM dan mobile banking: apakah para pemegang saham masih benar-benar mengawasi arah dan masa depan bank daerah ini?

​Sebab hingga hari ini, belum terlihat adanya sikap tegas maupun evaluasi terbuka terhadap lambatnya proses pemulihan layanan yang sudah berlangsung sejak 22 Februari 2026.

​Yang muncul ke publik sejauh ini masih sebatas narasi normatif yang diulang-ulang. Manajemen kerap berdalih bahwa saat ini proses audit forensik masih berjalan, tahapan recovery sistem masih dilakukan, dan pemulihan layanan secara menyeluruh masih harus menunggu izin resmi dari regulator.

​Namun, publik tidak pernah benar-benar diberi penjelasan yang transparan dan terukur. Nasabah dibiarkan meraba-raba mengenai apa saja progres perbaikan yang sebenarnya sudah dicapai. Tidak ada keterbukaan mengenai kendala utama yang menghambat jalannya recovery, kepastian target waktu pemulihan secara spesifik, maupun jabaran langkah konkret yang sedang dilakukan oleh manajemen untuk mengatasi kelumpuhan sistem tersebut.

​Akibatnya, keresahan publik terus membesar. Yang paling mengkhawatirkan, kondisi ini mulai menimbulkan kesan bahwa krisis besar tersebut seolah dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Padahal dalam industri perbankan modern, lumpuhnya layanan digital hingga berbulan-bulan merupakan persoalan sangat serius yang menyangkut reputasi, kepercayaan, dan daya saing bank.

​Publik kini mulai mempertanyakan: apakah para pemegang saham sudah cukup kritis mengevaluasi kinerja direksi? Sebab jika recovery berjalan lambat tanpa arah yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar beroperasinya aplikasi mobile banking, melainkan kelangsungan dan masa depan bisnis bank itu sendiri.

​Nasabah saat ini tidak lagi bergantung pada satu institusi keuangan. Ketika layanan digital terganggu terlalu lama, masyarakat dengan mudah memindahkan aktivitas transaksi ke bank lain yang dianggap lebih stabil dan lebih siap secara teknologi.

​Banyak nasabah mungkin tidak langsung datang ke kantor cabang untuk menutup rekening. Namun secara perlahan, capital flight atau eksodus transaksi mulai terjadi. Penyaluran payroll atau gaji perlahan dialihkan, lalu transaksi harian dan penggunaan QRIS yang dulunya menjadi andalan usaha ikut berpindah. Bahkan, porsi tabungan aktif pun mulai ditarik dan disalurkan ke bank lain. Dan ketika kebiasaan transaksi nasabah sudah berubah, mengembalikannya tentu tidak mudah.

​Ironisnya, di tengah situasi kritis tersebut, publik justru belum melihat adanya tekanan serius dari para pemegang saham terhadap manajemen. Tidak terlihat adanya evaluasi terbuka, roadmap pemulihan yang diumumkan secara resmi, maupun langkah besar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

​Padahal kasus ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa. Lambatnya recovery ini pun memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendalam terkait tata kelola operasional. Publik berhak meragukan apakah sistem disaster recovery bank benar-benar siap menghadapi skenario terburuk. Selain itu, efektivitas tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko digital yang dijalankan selama ini patut dievaluasi. Keterlambatan ini seolah membuka borok kelemahan serius dalam leadership dan sistem crisis management di internal manajemen.

​Menanggapi kondisi tersebut, Direktur LBH Makalam Justice Centre, Romiyanto, menilai persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai gangguan teknis semata, melainkan juga menyangkut aspek tata kelola dan tanggung jawab hukum pengelola bank terhadap pelayanan publik.

​Menurutnya, dalam industri perbankan, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama yang wajib dijaga. Karena itu, pemegang saham dan manajemen seharusnya memberikan keterbukaan informasi yang lebih jelas kepada publik terkait progres pemulihan layanan.

​“Ketika layanan digital bank terganggu dalam waktu lama, maka yang terdampak bukan hanya operasional, tetapi juga hak dan kepastian pelayanan bagi nasabah. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting,” ujar Romiyanto.

​Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum korporasi dan tata kelola perbankan, direksi bukan hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas keamanan sistem, pengelolaan risiko teknologi informasi, serta keberlangsungan layanan bank kepada masyarakat. Karena itu, apabila ditemukan adanya kelalaian, lemahnya pengawasan, atau kegagalan manajemen dalam mengantisipasi dan menangani gangguan sistem yang berdampak luas terhadap pelayanan publik, maka direktur yang membidangi teknologi informasi bersama direktur utama wajib dimintai pertanggungjawaban, baik secara jabatan maupun sesuai mekanisme hukum dan tata kelola yang berlaku.

​“Kalau recovery berlangsung terlalu lama tanpa kepastian yang jelas, tentu publik akan mempertanyakan efektivitas manajemen risiko, kesiapan disaster recovery system, hingga kualitas crisis management internal bank,” katanya.

​Menurutnya, para pemegang saham sudah seharusnya mengambil sikap lebih tegas dengan meminta direksi menyampaikan target dan batas waktu pemulihan sistem secara transparan kepada publik.

​“Tidak bisa terus-menerus hanya berlindung di balik alasan audit forensik tanpa kepastian kapan recovery selesai. Publik butuh kepastian, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Romiyanto.

​Selain persoalan recovery sistem, publik juga mulai menyoroti informasi mengenai dugaan dana nasabah yang terdampak peretasan hingga mencapai sekitar Rp144 miliar dari ribuan rekening.

​Pernyataan manajemen yang menyebut kerugian tersebut akan ditutupi melalui laba berjalan bank justru memunculkan polemik dan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

​Menurut Romiyanto, apabila benar terdapat dana nasabah yang raib dalam jumlah besar tersebut, maka manajemen perlu menjelaskan skema penyelesaiannya secara gamblang. Penjelasan itu mencakup apa dasar hukum yang digunakan untuk mengambil kebijakan pemotongan laba, bagaimana mekanisme pasti penggantian dana nasabah, kejelasan alokasi sumber penutupannya, serta siapa pihak di jajaran manajemen yang akan dituntut pertanggungjawabannya.

​“Kalau penutupan dilakukan menggunakan laba bank, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana dampaknya terhadap kondisi keuangan bank dan kepentingan dividen para pemegang saham daerah,” ujarnya.

​Ia menambahkan, karena bank daerah berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan keuangan daerah, maka seluruh potensi kerugian maupun dampak finansial yang timbul harus dijelaskan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

​Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian, kelemahan pengawasan, atau kegagalan manajemen dalam pengamanan sistem teknologi informasi, Romiyanto menegaskan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai tata kelola perbankan yang berlaku.

​Ia juga mengingatkan bahwa pemegang saham memiliki fungsi pengawasan melekat terhadap direksi, termasuk melakukan evaluasi keras apabila manajemen dinilai tidak mampu menangani krisis secara efektif.

​Menurutnya, pemegang saham perlu segera menetapkan batas waktu yang rigid (kaku) terhadap proses recovery. Jika target tersebut kembali meleset, maka evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi, termasuk wacana perombakan atau pergantian direksi, dinilai menjadi langkah yang rasional demi menyelamatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap Bank Jambi.

​Dalam preseden di industri perbankan nasional, gangguan layanan digital yang berdampak masif biasanya langsung memicu evaluasi besar terhadap pejabat terkait. Sebab, para pemegang saham sangat memahami bahwa trust (kepercayaan) publik adalah aset bank yang tak ternilai harganya.

​Karena itu, sikap manajemen yang tampak terlalu tenang—di tengah krisis yang berkepanjangan ini—justru memantik tanda tanya besar. Publik kini menunggu satu hal penting: apakah para pemegang saham akan mulai mengambil langkah tegas demi menyelamatkan reputasi dan masa depan Bank Jambi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *