Hukum  

Polresta Jambi Tidak Punya Ruang Pemeriksaan Khusus Anak, Korban Guru Silat Tertekan Diperiksa di Ruang Umum

swaramakalamnews.id/, Jambi – Keadilan macam apa yang didapat korban kekerasan seksual di Jambi? Kasus dugaan pencabulan massal di Padepokan Silat 8 Penjuru Mata Angin kini tak hanya membongkar kebejatan oknum guru silat dan murid seniornya, tapi juga menelanjangi buruknya pelayanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi.

​Dalam konferensi pers yang digelar LBH Makalam Justice Center, Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum korban KY (anak di bawah umur), membongkar habis-habisan drama birokrasi dan “akal-akalan” penyidik yang nyaris membuat kasus ini menguap.

​Sebelum LBH Makalam turun tangan pada 12 Februari 2026, keluarga KY bersama pihak UPTD PPA Kota Jambi sudah mendatangi Polresta untuk melapor. Hasilnya? DITOLAK! Alasan penyidik sungguh di luar nalar hukum. Polisi berdalih bahwa dua pelaku utama sudah diamankan (atas laporan korban lain yang hamil) dan dua pelaku lainnya disebut hanya “melakukan atas perintah”.

​”Ini yang jadi permasalahan. Pelaku utama itu diamankan bukan atas laporan klien kami! Ini harus dibedakan. Kawan-kawan penyidik juga harus belajar dan paham. KY ini korban berbeda dan dia berhak melaporkan kerugiannya sendiri,” tegas Bertua dengan nada geram.

Adu Mulut di SPKT: “Apa Aturan Hukumnya Lapor Harus Izin Kanit?”

​Keesokan harinya, tim LBH Makalam mendampingi keluarga KY kembali ke Polresta. Drama tak berhenti. Mereka diminta menunggu oleh penyidik PPA dengan alasan “harus koordinasi dulu dengan Kanit”.

​Tak terima dipermainkan, Bertua memerintahkan tim turun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saat laporan sedang diproses di SPKT, seorang oknum penyidik Polwan (Polisi Wanita) dari PPA turun dan menegur tim hukum.

​”Tadi kan sudah disampaikan Pak, koordinasi dulu dengan Kanit,” ujar penyidik tersebut.

​Mendengar itu, Bertua langsung meledak. “Kasih saya satu dalil atau satu aturan hukum yang mengharuskan saya koordinasi dulu dengan Kanit! Saya mau buat laporan hari ini juga. Kalau kamu nggak mau, naik aja ke atas, kami buat laporan di sini!” bentaknya.

 

​Berkat ketegasan LBH Makalam, laporan tersebut akhirnya ‘terpaksa’ diterima oleh kepolisian.

Kejanggalan Tersangka: Empat Pelaku, Kenapa Cuma Dua?

​Meski laporan sudah diterima, hasil penyidikan PPA Polresta Jambi masih menyisakan misteri besar. Berdasarkan pengakuan KY, ia disetubuhi oleh empat orang di padepokan silat dengan modus “pemasangan kodam” (ilmu gaib).

​Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga, yang sempat diabaikan oleh penyidik saat di-WhatsApp, hanya menetapkan dua orang tersangka (satu dewasa, satu anak).

​”Lalu dua orang lagi digimanakan? Ini nggak bisa disatukan, harus di-split (dipisah berkasnya) antara korban satu dengan yang lain. Saya minta Bapak Kapolresta Jambi periksa kawan-kawan penyidik ini. Kalau memang sekiranya penyidik nggak sanggup, ya udah mundur. Masih banyak polisi-polisi lain yang baik,” kritik Bertua tajam.

Korban Anak Diperiksa di Ruang Umum!

​Bobroknya pelayanan PPA tak berhenti di meja birokrasi. Bertua mengungkapkan fakta miris bahwa saat KY diperiksa, prosedur ramah anak (child-friendly) sama sekali diabaikan.

​”Anak korban ini disatukan di ruangan umum PPA. Di sebelahnya ada orang dewasa lain sedang koordinasi dengan polisi. Padahal anak itu wajib di ruangan khusus karena ada hal privat yang harus dia sampaikan. Identitas dirinya harus ditutupi. Penyidik PPA itu wajib bersertifikat ramah anak,” bebernya.

​Akibat perlakuan dan peristiwa traumatis tersebut, KY yang saat ini masih berstatus pelajar, kerap menangis dan gemetar. Pelaku pernah mengancam KY bahwa ia akan “menjadi orang bodoh” jika tidak menuruti ritual cabul pemasangan kodam tersebut.

​Total korban dari perguruan silat sesat ini diperkirakan mencapai lima orang. Dua orang yang berani melapor, sisanya tidak berani melapor namun dalam pendampingan DPMPPA Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *