swaramakalamnews.id/, Jambi – LBH Makalam resmi melayangkan surat keberatan administratif. Surat ini ditujukan langsung kepada Wali Kota Jambi hari ini, Senin (8/6/2026). Langkah tegas ini merespons polemik kebijakan tata kelola sampah RT. Sistem pungutan mandiri ini dinilai rawan memicu praktik pungutan liar. Lembaga hukum ini bertindak mewakili kepentingan warga miskin yang terdampak.
Surat keberatan tersebut dibacakan secara terbuka melalui siaran langsung video. Direktur Umum LBH Makalam Justice Center membacakannya di hadapan publik. Naufal Ardian Yantaufik, S.H., M.H., tampil tegas mewakili sikap lembaganya. Ia menyoroti pelimpahan penarikan biaya sampah ke tingkat pengurus RT. “Pengurus RT bukanlah struktur resmi penarik retribusi pajak daerah,” tegasnya.
Ketiadaan Peraturan Walikota memicu maladministrasi fatal dalam kebijakan baru ini. Tidak ada batasan tarif maksimal dan mekanisme transparansi yang jelas. “Ini sangat rawan menjadi ajang komersialisasi sewenang-wenang,” tambah Naufal tajam. Kondisi ini jelas sangat merugikan nasib masyarakat kecil di Jambi. Pelayanan kebersihan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara.
Pemkot dituding membebankan biaya pengelolaan sampah secara merata tanpa pengecualian. Warga prasejahtera kini terpaksa memikul beban finansial yang sangat berat.
LBH Makalam mendesak Wali Kota mengambil langkah taktis sesegera mungkin. Mereka memberikan batas waktu tujuh hari penuh kepada pihak pemerintah. Pemerintah wajib menerbitkan regulasi ketat terkait standardisasi tarif iuran sampah.
LBH juga menuntut pembebasan mutlak biaya bagi para warga prasejahtera. Subsidi total melalui APBD wajib diberikan khusus bagi warga miskin. Camat dan lurah wajib mencegah intimidasi terhadap warga tidak mampu.
Selain itu, Naufal juga menyoroti kinerja Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. “Beban kerja dialihkan ke kelurahan dan RT sedangkan biaya dibebankan ke masyarakat,” ucapnya.
Tak main-main, jika tuntutan keberatannya tidak ditanggapi serius, LBH Makalam akan mengambil langkah hukum.
“Kami siap menempuh jalur hukum jika somasi sengaja diabaikan,” ancamnya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan siap untuk segera dilayangkan. Laporan resmi maladministrasi ke pihak Ombudsman RI juga telah disiapkan.