swaramakalamnews.id/, Jambi – LBH Makalam menyorot tajam kebijakan sampah Rukun Tetangga Pemkot Jambi. Kebijakan ini dinilai sangat rawan memicu praktik pungutan liar. Aturan ini dianggap mencekik urat nadi ekonomi warga prasejahtera.
Romiyanto, S.H, M.H, Direktur LBH Makalam mengeluarkan tiga poin tuntutan dengan tegas. Pemerintah dituntut bertanggung jawab atas pelayanan publik yang mendasar.
”RT bukan lembaga resmi pemungut pajak atau retribusi warga,” tegasnya minggu, 7 Juni 2026 melalui sambungan telepon.
Ia melanjutkan, penarikan iuran sampah tanpa Peraturan Walikota adalah sebuah maladministrasi fatal. LBH Makalam mendesak pembebasan biaya mutlak bagi kategori kelompok warga miskin. Warga miskin daerah wajib dibebaskan dari segala bentuk kutipan pungutan. Pemkot dilarang melimpahkan beban pelayanan publik ke kantong rakyat kecil.
LBH Makalam Justice Center menyatakan pihaknya siap melakukan tindakan tegas. “Kami segera surati Pemkot Jambi,” ujar Romi.
LBH Makalam menilai kebijakan melimpahkan beban pengelolaan sampah ke tingkat RT merupakan indikator nyata dari sangat buruknya kinerja dan ketidakmampuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Jambi dalam menjalankan urusan wajib pelayanan dasar.
“Kadis DLH terkesan melakukan pembiaran, tidak inovatif, dan menempuh jalan pintas dengan cara “cuci tangan”—melempar tanggung jawab teknis dinas ke pundak para Ketua RT dan membebankan anggarannya langsung ke dompet masyarakat,” lanjutnya.
Buruknya sistem kontrol, tidak adanya standardisasi baku, serta pembiaran terhadap tumpukan sampah di hulu hingga hilir mencerminkan kegagalan manajerial Kadis DLH Jambi yang tidak hanya melanggar asas efisiensi, tetapi juga mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Fakta menunjukkan, implementasi kebijakan ini memang tampak cacat. Penutupan TPS pinggir jalan ibarat menyapu debu ke bawah karpet. Estetika jalanan terlihat rapi, namun masalah sampah bergeser ke permukiman. Pengadaan 150 unit becak motor sangat timpang dengan volume sampah. Kapasitas angkut bentor kecil akan menciptakan hambatan logistik yang parah.
Penempatan depo transfer di Kantor Lurah Kasang Jaya menjadi bukti. Pusat pelayanan masyarakat dipaksa beroperasi di tengah bau busuk sampah. Kebijakan ini adalah bentuk maladministrasi fungsi utama pada ruang publik. Keterlambatan armada penjemput terbukti memicu lahirnya banyak tempat sampah hantu. Ini contoh konkret bahwa kebijakan ini masih sangat prematur. Warga terpaksa membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan rumah mereka.
Proyek pengadaan ratusan bentor ini dinilai rawan indikasi penggelembungan dana dan celah korupsi. Ketiadaan anggaran pemeliharaan armada yang jelas juga akan menjadi bom waktu. Infrastruktur penampungan sampah kota terbukti tidak memiliki standar sanitasi aman. Petugas pengangkut garda depan sangat rentan terserang ancaman penyakit berbahaya. Kebijakan prematur ini justru menciptakan penderitaan baru bagi warga kota.