swaramakalamnews.id/, Jambi – Kasus pembobolan Bank Jambi merugikan nasabah ratusan miliar. Kasus ini kini memasuki babak investigasi yang baru.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi dikabarkan tengah memeriksa eks petinggi bank. Mereka adalah mantan Direktur Operasional dan Kadiv Umum. Informasi yang didapatkan Redaksi menyebutkan, pemeriksaan intensif dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Pemeriksaan spesifik menyoroti karut-marutnya Core Banking System (CBS). Sistem utama ini menjadi titik masuknya para peretas. Akibatnya layanan vital perbankan daerah menjadi lumpuh total. Dana dari enam ribu rekening nasabah habis terkuras. Total kerugian nasabah mencapai angka 143 miliar rupiah.
Polisi kini membidik dugaan kelalaian struktural pihak manajemen. Penyelidikan tidak lagi sekadar mengejar para peretas asing. Polisi juga tidak hanya fokus mengaudit vendor IT. Manajemen pengambil keputusan diduga kuat ikut bertanggung jawab.
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyelidikan kasus ini. Sistem CBS diduga dibiarkan usang tanpa adanya pembaruan. Sistem perbankan ini tidak diperbarui sejak Februari 2024.
Sistem usang lebih dari dua tahun adalah anomali. Hal ini merupakan kelalaian fatal standar IT perbankan. Celah keamanan dibiarkan menganga bagi para penjahat siber.
Sistem ini memegang lalu lintas dana triliunan rupiah. Ia menyebut ini sebagai kegagalan nyata mitigasi risiko. Manajemen diduga kuat sangat abai terhadap ancaman siber.
Sorotan publik juga tertuju pada kebijakan pengembalian dana. Pemprov Jambi dan manajemen bank memberikan jaminan penuh. Dana 143 miliar rupiah milik nasabah akan dikembalikan. Namun skema penanggulangan ini justru memunculkan polemik baru.
Dana pengganti diambil dari proyeksi laba tahun 2025. Publik menuntut transparansi tinggi terkait kebijakan sepihak ini. Kelalaian infrastruktur IT justru dikompensasi menggunakan laba perusahaan. OJK masih terus mengawal ketat tata kelola bank. Publik menanti penetapan tersangka atas skandal terbesar ini.
Namun demikian, saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. masih enggan menjawab.