swaramakalamnews.id/, Jambi – Sengketa Universitas Batanghari (Unbari) semakin liar tak terkendali. Kini dana miliaran rupiah milik kampus Universitas Batanghari terancam raib.
Bank Jambi terseret dalam pusaran konflik perebutan kekuasaan. Bank pelat merah ini diduga kuat ikut berpihak. Prinsip kehati-hatian perbankan dinilai telah diabaikan secara sengaja.
Dr. Hj. Fathiyah mendapat mandat penyelamatan aset kampus. Dewan Senat Unbari menunjuknya secara resmi pada Mei. LBH Makalam bertindak sebagai kuasa hukum sah Fathiyah.
Mereka melayangkan somasi blokir rekening ke Bank Jambi. Langkah ini untuk mencegah penarikan dana secara sepihak.
Namun, balasan Bank Jambi justru memicu kecurigaan publik. Bank tidak menjawab menggunakan kop surat resmi instansi.
Balasan somasi datang dari kantor advokat swasta eksternal. Surat itu memakai kop A. Ihsan Hasibuan & Associates. Kejanggalan ini membuka kedok dugaan konflik kepentingan nyata.
Ihsan Hasibuan diketahui terafiliasi dengan kubu YPJ 2010. Kubu ini sedang bersengketa mengklaim legalitas yayasan Unbari. Keterlibatan Ihsan membela Bank Jambi sangatlah tidak etis.
Bank Jambi seolah memberi karpet merah pada Ihsan. Independensi lembaga perbankan daerah ini patut dipertanyakan keras.
Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H., angkat bicara tegas. Ia mewakili LBH Makalam menyoroti kecacatan hukum tersebut. Bertua membongkar alasan janggal penolakan dari pihak bank.
“Mereka menyebut perihal surat kami tidak sejalan,” ujarnya.
Alasan administratif ini dinilai sangat kaku dan mengada-ada. Pihak bank juga memperdebatkan isi surat somasi tersebut.
“Bank mengaku tidak menemukan adanya permohonan,” tegas Bertua.
Padahal inti somasi adalah penahanan pencairan dana kampus. LBH juga dituding tidak menyertakan legalitas kuasa hukum.
“Mereka menuding kami tidak melampirkan surat kuasa,” katanya.
Tudingan itu dibantah keras oleh tim LBH Makalam. Berkas dan surat kuasa sudah dilampirkan sangat lengkap. Bank Jambi juga menyerang bukti putusan pengadilan LBH.
“Kami disebut tidak melampirkan isi semua putusan,” tambahnya.
Penolakan ini terlihat sangat sistematis dan penuh intrik.
Alasan lain penolakan bank adalah pergantian pejabat rektorat.
“Bank beralasan telah terjadi serah terima jabatan rektor,” jelasnya.
Ihsan menyebut Fathiyah tidak lagi memiliki wewenang sah. “Fathiyah disebut sudah diberhentikan sebagai wakil rektor,” ungkapnya.
Bank menelan mentah-mentah klaim sepihak kubu YPJ 2010.
Fathiyah diklaim telah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Jambi. Atas dasar itu, bank menolak somasi LBH Makalam.
“Bank Jambi tidak akan melayani transaksi atas rekening,” tambahnya.
Sikap bank ini membahayakan likuiditas keuangan kampus Unbari. Dana miliaran rupiah rawan ditarik oleh oknum tertentu.
Sengketa Unbari saat ini mengalami kebuntuan eksekusi hukum. Ada dua putusan inkrah dari kamar peradilan berbeda.
YPJ 2010 menang di tingkat kasasi putusan PTUN. Sedangkan YPBJ mengklaim kemenangan pada jalur perdata PN. Sistem tata kelola kampus menjadi sangat hancur lebur.
Dalam situasi sengketa, bank wajib menetapkan status quo. Pemblokiran rekening adalah mitigasi risiko paling standar perbankan.
Bank Jambi tidak boleh melayani transaksi pihak bersengketa. Pembiaran ini adalah bentuk pelanggaran fatal prinsip kehati-hatian. Direksi Bank Jambi harus bertanggung jawab atas ini.
LBH Makalam telah mengirimkan peringatan kedua yang keras. Otoritas Jasa Keuangan didesak segera memeriksa Bank Jambi. Uang ribuan mahasiswa harus diselamatkan dari tangan mafia.
Operasional dosen dan kampus tidak boleh berhenti total. Keadilan hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu sedikitpun.