Hukum  

Vonis 6 Tahun Serta Uang Pengganti Rp80 Miliar dan Denda Rp200 Juta Bulatkan Tekad Bengawan Kamto Ajukan Banding

swaramakalamnews.id/, Jambi – Kemeja biru dongker itu tak lagi mampu menyembunyikan kerapuhan pemakainya. Di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu siang itu, Bengawan Kamto—nama yang lazim disebut dengan takzim di lingkaran elite bisnis daerah—lebih banyak menundukkan kepala. Di belakangnya, deretan bangku pengunjung berdesakan oleh kerabat dan relasi yang menahan napas, menanti akhir dari drama panjang PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

​Ketika palu diketukkan, riwayat sang Komisaris Utama pun dihakimi. Bengawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

​Namun, bukan sekadar hilangnya kemerdekaan yang menjadi pukulan paling mematikan. Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan yang menohok tepat di jantung kekayaannya: ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar. Jika harta sang taipan tak cukup untuk menambal kerugian negara tersebut, tiga tahun tambahan di balik jeruji besi sudah menanti sebagai penebusnya.

​Putusan hakim hari itu seakan meruntuhkan menara ilusi yang susah payah dibangun Bengawan. Sepanjang persidangan, kubu terdakwa mengonstruksikan narasi bahwa menguapnya fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank BNI senilai Rp105 miliar murni merupakan risiko bisnis. Sebuah dalih klasik: ini hanya kredit macet, bukan korupsi.

​Kacamata majelis hakim melihat sebaliknya. Bengawan dinilai terbukti secara sah merugikan keuangan negara sekaligus memperkaya diri sendiri maupun korporasi, melanggar dakwaan primer Pasal 603 KUHP Baru juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Meski demikian, vonis enam tahun ini nyatanya tidak lahir dari mufakat bulat. Di balik ketukan palu tersebut, tersimpan dinamika internal yang sengit di meja majelis hakim.

​Sebuah plot tebal terkuak: Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, justru mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pengambilan keputusan, sang Hakim Ketua rupanya kalah suara oleh dua hakim anggota lainnya yang meyakini perbuatan Bengawan memenuhi unsur pidana secara formil dan materil.

​Celah inilah yang langsung dibidik oleh kubu terdakwa untuk melancarkan serangan balik. Tak butuh waktu lama bagi mereka untuk menentukan sikap.

​“Kami banding, Yang Mulia,” cetus M. Ilham, kuasa hukum Bengawan, tak lama setelah vonis dibacakan. Bagi Ilham, fakta bahwa seorang hakim ketua memiliki pandangan hukum yang berbeda adalah amunisi premium yang siap mereka eksploitasi di pengadilan tingkat tinggi untuk mementahkan vonis.

​Di sisi lain, lembar pertimbangan hakim juga memuat ironi yang menggelitik. Hakim meringankan hukuman karena Bengawan dinilai bersikap sopan, jujur, dan belum punya catatan kriminal. Namun, ia tetap dipukul dengan poin yang memberatkan: sang taipan dinilai abai terhadap semangat pemberantasan korupsi karena bersikeras tak mau mengakui perbuatannya di sepanjang persidangan.

​Badai di ruang sidang itu nyatanya tak hanya menelan Bengawan. Arief Rohmat, kolega yang juga mantan Komisaris PT PAL, turut tersapu pusaran. Ia divonis lebih ringan, yakni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, kakinya tetap dirantai kewajiban membayar uang pengganti Rp2,5 miar atau bersiap menanggung tambahan kurungan satu tahun. Berbeda dengan manuver agresif Bengawan, kubu Arief memilih langkah pragmatis dengan menyatakan “pikir-pikir”.

​Sidang pun usai, namun gemanya masih tertinggal di lorong-lorong pengadilan. Bagi publik, Rp105 milar uang negara yang menguap bukanlah sebuah ketidakberuntungan bisnis. Ia adalah kejahatan kerah putih yang kini tagihannya telah datang. Dan bagi Bengawan Kamto, tagihan itu bernilai sangat mahal, meski harus dibayar lewat peradilan yang terbelah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *